Ekonomi . 04/09/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Di tengah polemik skema Desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan proses verifikasi penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi transaksi judi online (judol) tetap berjalan. Upaya penelusuran ini mengacu pada temuan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, seluruh penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi diberikan ruang untuk verifikasi dan klarifikasi langsung. Langkah tersebut diambil guna memastikan apakah transaksi dilakukan oleh pemilik rekening atau terdapat penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.
"Kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi," ucap Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan data terkini, lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi terlibat aktivitas judol. Hasil klarifikasi awal menunjukkan sebagian besar transaksi justru dilakukan oleh anggota keluarga KPM (seperti anak, cucu, atau pasangan) dan mayoritas mengaku telah menghentikan aktivitas tersebut.
"Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian diantaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujar Gus Ipul.
Pemeriksaan lapangan ini dipandang krusial agar penyaluran anggaran negara tepat sasaran serta memiliki basis data yang presisi.
"Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan edukasi, Kemensos mengandalkan koordinasi bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan sosial di lapangan. Selain penertiban data KPM, Kemensos juga mengawasi keterlibatan internal.
Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penundaan tunjangan kinerja (tukin), penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja.
Bianca Khairunnisa/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media