Hukum dan Kriminal

Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya.

Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id – Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya.

Perusahaan yang berdomisili di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta itu disebut telah dipailitkan. Prayogha menduga terdapat skenario yang melibatkan apa yang ia sebut sebagai mafia kepailitan melalui mekanisme legal formal.

Dalam podcast YouTube @Pedeo Project yang diunggah Kamis, 3 September 2026, Prayogha memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi selama proses kepailitan PT Kedap Sayaaq. Podcast tersebut mengangkat tema 'Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan'.

Menurut Prayogha, terdapat dua kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan tersebut, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.

"Pada saat proses kepailitan itu ditunjuk kurator PT Kedap Sayaaq 2 orang. Bapak Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Untuk Salahuddin Serbabagus memang dia berdomisili di Surabaya, satunya yang saya ketahui Agung Dwijo Sujono itu sementara mendekam di Rutan Samarinda," katanya.

Tagihan Rp45 Miliar Dipersoalkan

Prayogha kemudian menyoroti perkara yang melibatkan salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq, yakni PT BAR. Ia menyebut Agung Dwijo Sujono pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dokumen berupa invoice dan lampiran pembayaran yang disebut menimbulkan kerugian keuangan PT BAR.

"PT BAR ini kontraktor kami yang mana sesuai dengan putusan yang saya baca dia menggelapkan cessie (pengalihan hak tagih) dari PT BAR," kata Prayogha.

Menurut dia, PT BAR merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan asli dengan nilai sekitar Rp45 miliar kepada Agung Dwijo Sujono yang ketika itu bertindak sebagai kurator dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.

Prayogha mengatakan, dalam proses kepailitan, kurator membuka kesempatan bagi para pihak untuk mendaftarkan piutang. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan karena kurator memiliki kewenangan menentukan tagihan mana yang diterima maupun ditolak.

"Kenapa pada saat itu tagihan daripada PT BAR ini tidak diterima? Karena kurator takut PT BAR memiliki tagihan yang sangat besar dan bisa menjadi penentu suara dalam proses kepailitannya PT Kedap Sayaaq. Makanya Agung tolak tagihannya PT BAR," beber Prayogha.

Ia menduga penolakan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap posisi PT BAR dalam proses pengambilan keputusan. Sebab, keputusan dalam kepailitan disebut melibatkan mekanisme voting dari para kreditur.

Menurut Prayogha, PT BAR kemudian diminta untuk menjual hak tagih atau cessie tersebut kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).

"Kami tidak memaksa PT BAR untuk membantu kami, tapi cobalah PT BAR melihat situasi saat ini. Memang PT Kedap Sayaaq diobrak-abrik sama kurator. Akhirnya ditolaklah. Agung bermanuver, dia meminta PT BAR untuk menjual cessie itu kepada LCI, PT Long Coal Indonesia," bebernya.

Soroti Penjualan Aset Perusahaan

Berita Terkait