Hukum dan Kriminal

Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya.

Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky. Foto: Tangkapan layar

Prayogha mengatakan rangkaian persoalan tersebut menjadi bagian yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh. Ia juga menyebut Agung Dwijo Sujono saat ini berada di Rutan Samarinda dan penyidik Polda Kalimantan Timur masih mendalami perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara terhadap kurator lainnya, Salahuddin Serbabagus, Prayogha mengungkap adanya persoalan terkait kelanjutan usaha PT Kedap Sayaaq selama masa *going concern*.

"Terdapat indikasi bahwa pengajuan untuk melanjutkan usaha ini Salahuddin Serbabagus, salah satu kurator tidak menyetujui, tapi pada saat sampai di meja hakim sudah ada tanda tangannya selalu Serbabagus. Loh, padahal Serbabagus tidak menyetujui, enggak mau. Enggak mau menyetujui," ucap Prayogha.

Pihak PT Kedap Sayaaq juga mempertanyakan penjualan sejumlah aset penting perusahaan selama proses kepailitan. Salah satunya kapal motor pengangkut batu bara atau kapal tongkang.

Prayogha juga membandingkan nilai investasi PT Kedap Sayaaq yang disebut mencapai Rp200 miliar pada 2013 dengan nilai penjualan pada 2021 yang menurutnya hanya sekitar Rp16 miliar.

Soroti Penunjukan Operator Tambang

Dugaan kejanggalan lainnya, menurut Prayogha, berkaitan dengan penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator pertambangan oleh hakim pengawas.

Ia mempertanyakan waktu pendirian perusahaan tersebut yang disebut hanya berjarak sekitar dua pekan sebelum penunjukan operator dilakukan.

"Long Coal Indonesia ini kurang lebih berdiri 2 minggu sebelum adanya penunjukan operator. Dibuat untuk itu, jadi (dibuat) sesama orang Korea, tapi tidak menutup kemungkinan ya ini sudah di-setting oleh otak-otak mafia hukum legal formal ini," bebernya.

Prayogha juga menyoroti informasi mengenai riwayat kerja sama LCI dengan perusahaan trading batu bara pada 2010. Padahal, menurutnya, LCI baru didirikan pada 2021.

Ia mengatakan telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah pihak dan memperoleh keterangan bahwa kerja sama yang dimaksud tidak pernah terjadi.

Selain itu, Prayogha mempertanyakan aspek perizinan LCI sebagai perusahaan yang ditunjuk menjadi operator pertambangan. Menurutnya, perusahaan di sektor tersebut harus memiliki izin yang sesuai, termasuk perizinan pengangkutan dan penjualan.

Dari sejumlah persoalan tersebut, pihak PT Kedap Sayaaq menduga terdapat pola tertentu dalam proses kepailitan yang perlu diungkap secara menyeluruh.

"Tujuan mereka nih sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq," tutup Prayogha Rizky.

Berita Terkait