Hukum dan Kriminal . 05/09/2026, 14:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam perjanjian tersebut, penyelesaian perselisihan disebut terlebih dahulu dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah proses dapat dilanjutkan melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
"Kalaupun tidak mendapatkan kesepakatan disitu (BANI), mari kita saling gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, bukan bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS sama PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu," urai Prayogha.
Namun, menurut Prayogha, PT Kedap Sayaaq akhirnya dinyatakan pailit pada 2020 melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
Ia menilai proses tersebut seharusnya terlebih dahulu memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam proses tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban utang dalam jangka waktu tertentu.
"Tapi karena apa tujuan para mafia-mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit," ucap Prayogha.
Soroti Iklim Investasi Indonesia
Kasus tersebut kemudian dikaitkan dengan upaya pemerintah menarik lebih banyak modal asing ke Indonesia. PT Kedap Sayaaq menilai persoalan yang mereka hadapi menjadi kontradiksi dengan semangat pemerintah dalam memberikan kepastian dan membuka ruang bagi investor asing.
Prayogha mengatakan perusahaan yang masuk dan berinvestasi di Indonesia seharusnya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap kegiatan usahanya.
"Ini sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk akhirnya dikerjain seperti ini oleh para para mafia-mafia hukum," demikian Prayogha.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian agar kasus serupa tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi Indonesia, khususnya bagi investor asing yang hendak menanamkan modal dan menjalankan usaha di Tanah Air.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media