Politik . 06/09/2026, 10:50 WIB

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK: Ini Harapan Terakhir

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Denny Sebut MK sebagai Harapan Terakhir

Denny menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian melalui lembaga peradilan. Menurut dia, MK memiliki posisi penting karena berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

"Wakil Presiden yang cacat pencalonan harus bisa diberi sanksi pemberhentian. Tentu melalui proses yang adil. Melalui lembaga peradilan. Tepatnya, melalui Mahkamah Konstitusi," katanya.

Denny menyebut sejumlah upaya hukum sebelumnya telah dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Ia mengatakan, Subhan telah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan umum. Namun, kedua lembaga peradilan tersebut dinilai tidak berwenang menangani perkara tersebut.

"Peradilan TUN malah mengatakan perkara ini terkait sengketa Pilpres 2024, sehingga mereka tidak berwenang," ujar Denny.

Selain itu, menurut Denny, permohonan informasi mengenai bukti tamat pendidikan SLTA Gibran yang diajukan Bonatua Silalahi juga belum memberikan kejelasan.

Ia menyebut dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atas pendidikan Gibran di UTS Insearch belum dibuka secara jelas.

"Jawaban Dirjen Dikdasmen, di PTUN hanya mengatakan mereka mempunyai bukti-bukti untuk dasar penyetaraan. Tetapi, tetap tidak menunjukkan apa-apa di persidangan, tetap menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut, yang entah benar-benar ada ataukah tidak," kata Denny.

Denny Klaim Sudah Hubungi Sekolah di Singapura dan Australia

Denny juga mengaku telah mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah institusi pendidikan yang disebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

"Saya sendiri, sudah berkirim email ke Orchid Park Secondary School, MDIS Singapore, UTS College (dulu UTS Insearch), untuk menanyakan kejelasan pendidikan Gibran, dan semuanya tidak membalas, kecuali UTS College yang mengatakan tidak bisa membuka data pendidikan Gibran, karena termasuk data pribadi yang dirahasiakan undang-undang," ujarnya.

Ia juga menyebut upaya advokasi sosial melalui sayembara untuk memperoleh bukti tamat pendidikan SLTA atau sederajat Gibran tidak membuahkan hasil.

Menurut Denny, tidak ada peserta yang mengikuti sayembara tersebut meski hadiah yang disiapkan telah mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Denny turut menyinggung langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang disebut telah tiga kali mengirim surat kepada DPR untuk meminta dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com