Politik . 06/09/2026, 10:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Yang jangankan dibalas, dibacakan dalam persidangan pun tidak," kata Denny.
Denny Berharap MK Tak Lepas Tangan
Atas berbagai upaya tersebut, Denny menilai membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK merupakan pilihan terakhir yang masih tersedia.
"Namun, membawa permasalahan ini ke forum Mahkamah Konstitusi yang mulia adalah satu-satunya harapan terakhir yang tersisa," katanya.
Denny berharap MK tidak menolak memeriksa perkara tersebut hanya dengan alasan persoalan kewenangan setelah Gibran dilantik.
"Kami berharap, Mahkamah tidak kemudian juga menjadi bagian yang lepas tangan dan menghindar dari permasalahan ini, dengan menyatakan tidak lagi berwenang melakukan pemeriksaan dan persidangan," ujarnya.
Menurut Denny, MK merupakan lembaga yang tepat untuk mencari kepastian hukum terkait persoalan tersebut, terlebih MK memiliki kewenangan dalam sengketa pemilu.
"Karena, kalau bukan kepada Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga pemutus sengketa pemilu, termasuk yang berwenang dan telah banyak membatalkan para calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pendidikan, kemana lagi kepastian hukum dan keadilan pemilu ini kami cari dan perjuangkan?" katanya.
Denny menegaskan gugatan tersebut diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait dugaan persoalan syarat pendidikan Gibran.
"Itulah jawabannya, mengapa saya mengajukan sengketa soal syarat pendidikan Calon Wapres Gibran ini kepada Mahkamah Konstitusi. Sebagai the last hope. Mahkamah sebagai harapan terakhir! Semoga asa ini tidaklah sia-sia," pungkasnya.. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media