Nasional . 06/09/2026, 05:25 WIB

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai Murka

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku" kata Pigai.

Pigai kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai pemecatan terhadap para pelaku merupakan hal yang semestinya dilakukan apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras bukan hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga dinilai mencederai institusi tempat para terdakwa bertugas.

"Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: melakukan tindak pidana penyerangan. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. Mencederai institusi BAIS. Mencederai Institusi militer" bebernya.

Kasus Bermula dari Penyerangan Andrie Yunus

Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Empat anggota Denma BAIS TNI kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penyiraman air keras tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, terungkap bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut dengan alasan ingin memberikan "pelajaran" atau "efek jera" kepada Andrie Yunus.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian menyatakan keempat prajurit tersebut terbukti bersalah. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto 2 tahun 6 bulan, Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.

Putusan banding selanjutnya mengubah hukuman Edi dan Budhi sekaligus membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Pigai Soroti Situasi HAM dan Demokrasi

Pigai menilai kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, serta supremasi sipil.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota militer dalam kasus tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap citra institusi negara.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil" katanya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com