Hukum dan Kriminal . 06/09/2026, 09:23 WIB

Koalisi Sipil hingga Menteri HAM Soroti Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus, 2 Terdakwa TNI Batal Dipecat

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh proses hingga pertimbangan dalam putusan banding perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.

Koalisi meminta pemeriksaan dilakukan secara serius, terbuka, dan akuntabel. Mereka secara khusus menyoroti dasar pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit TNI, Edi dan Budhi.

"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 September 2026.

Koalisi menilai persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para prajurit TNI. Menurut mereka, kasus itu juga menyangkut persoalan pertanggungjawaban ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.

"Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM, yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Minta Rantai Perintah Diungkap

Koalisi juga mendesak negara mengungkap kemungkinan adanya tanggung jawab yang lebih luas di balik perkara tersebut. Penyelidikan, menurut mereka, tidak cukup hanya berhenti pada para pelaku yang telah dijatuhi hukuman.

Mereka meminta pengusutan mencakup rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab atasan.

"Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah," ujar koalisi.

Kata Menteri HAM Natalius Pigai :

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga angkat bicara setelah putusan tersebut. 

Pigai meminta tim pengacara Andrie Yunus tidak berhenti pada putusan banding. Ia mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan itu disampaikan Pigai pada Sabtu 5 September 2026 melalui akun X miliknya. 

Ia meminta proses hukum tidak berhenti di tingkat banding dan membuka kemungkinan perkara dibawa hingga Peninjauan Kembali.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK" tulis Pigai, dilihat pada Sabtu 5 September 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com