Hukum dan Kriminal . 06/09/2026, 09:23 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Putusan banding tersebut juga membuat Edi dan Budhi hanya menjalani pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menyinggung posisi Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan.
“Terhadap saudara Andrie Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan,” ujar Hakim dalam putusannya. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media