Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 13:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah adanya hubungan antara kliennya dengan sosok bernama Lucy yang disebut pengusaha properti Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Febri menegaskan, Febrie Adriansyah tidak mengenal Lucy. Karena itu, ia meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri lebih jauh sosok yang disebut dalam BAP tersebut.
“Kalau Pak FA (Febrie Adriansyah) itu jauh sekali, ya, enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Nama Lucy diketahui muncul dalam BAP Tan Kian terkait perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam pemeriksaannya, Tan Kian mengaku berada dalam tekanan setelah terseret perkara tersebut. Ia kemudian disebut diperkenalkan oleh Lucy Kweek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho, yang disebut memiliki kemampuan untuk membantu membereskan perkara di Pidsus Kejaksaan Agung.
Tan Kian kemudian memberikan uang dalam mata uang dolar Singapura kepada Ferry dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut uang tersebut bisa saja diberikan kepada empat pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah.
Menanggapi keterangan itu, Febri Diansyah menilai sosok Lucy perlu diperjelas. Menurutnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung perlu mengidentifikasi hubungan Lucy dengan pihak-pihak yang disebut dalam BAP.
“Apakah Lucy ini adalah orang yang lebih dekat misalnya dengan Tan Kian atau dengan Ferry, itu bukan domain kami saya pikir untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu. Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin membuat terang perkara ini,” katanya.
Febri sebelumnya juga telah membantah bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar seperti yang disebut dalam BAP Tan Kian.
Ia menjelaskan, keterangan Tan Kian dalam BAP tidak secara tegas menyatakan uang tersebut diberikan kepada Febrie. Tan Kian, kata Febri, hanya menggunakan istilah 'bisa saja' ketika menyebut kemungkinan uang tersebut diberikan kepada empat pejabat Kejaksaan Agung.
"Ini BAP Tan Kian, ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tutur Febri.
Menurut Febri, berdasarkan BAP tersebut, uang Rp40 miliar justru diberikan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang. Persoalan mengenai ke mana uang itu kemudian mengalir masih menjadi bagian yang perlu didalami.
Febri menyebut belum diketahui apakah uang tersebut tetap berada di tangan Ferry, digunakan untuk kepentingan tertentu, atau diberikan kepada pihak lain. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media