Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 21:35 WIB

Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dengan menangkap tiga tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Zainur Rofik mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, yang menerima uang diduga palsu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengungkap jaringan yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku yakni MS, 38 tahun, pada Minggu (2/8)," kata Rofik.

Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Uang Palsu

Polisi menangkap tiga tersangka dalam perkara tersebut. Rofik menyebut ketiganya yakni MS, DBS, 33 tahun, dan ES, 42 tahun.

Polisi menangkap MS setelah warga memergokinya ketika mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan sembako. Sebelumnya, MS juga melakukan aksi serupa di toko tersebut dengan menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap cara MS memperoleh uang palsu tersebut. MS mengaku memesan uang palsu secara daring melalui media sosial Facebook kepada DBS dan ES, lalu menerima kiriman barang melalui jasa ekspedisi.

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan, sedangkan DBS dan ES memproduksi berdasarkan pesanan untuk keuntungan finansial," katanya.

Polisi Telusuri Jaringan hingga Karanganyar

Keterangan MS membantu Tim Operasional Polresta Sidoarjo mengembangkan penyelidikan ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8) dini hari.

Pengembangan tersebut mengungkap aktivitas produksi uang palsu yang dilakukan DBS dan ES berdasarkan pesanan. Polisi selanjutnya menyita uang palsu dalam jumlah besar dari lokasi penangkapan.

Rofik mengatakan polisi menemukan uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan produksi uang palsu. Barang-barang tersebut meliputi mesin pencetak, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Polresta Sidoarjo menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Rofik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com