Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 22:40 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Upaya Pemerintah Kota Surabaya mengamankan kembali aset daerah mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pendampingan tersebut membantu proses pemulihan aset senilai sekitar Rp124,06 miliar di wilayah Kelurahan Jeruk, Kota Surabaya.
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF menyampaikan, bahwa aset yang kembali kepada Pemkot Surabaya memiliki luas sekitar 96.000 meter persegi. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut tidak hanya bernilai secara nominal, tetapi juga berkaitan dengan berbagai fasilitas yang masyarakat gunakan.
"Aset yang berhasil dikembalikan kepada Pemkot Surabaya memiliki luas sekitar 96.000 meter persegi. Aset tersebut di antaranya digunakan untuk sejumlah fasilitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," kata Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF saat penyerahan aset secara simbolis di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 8 September 2026.
Pemkot Surabaya memanfaatkan aset tersebut untuk sejumlah fasilitas publik. Di antaranya Taman Hutan Rakyat, Puskesmas, dan Waduk Jeruk Surabaya.
Abdul Qohar mengatakan Kejati Jatim menjalankan pemulihan aset melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menempuh sejumlah langkah hukum agar pemerintah daerah kembali menguasai aset sekaligus dapat menggunakannya sesuai peruntukan.
Menurut Abdul Qohar, keberadaan aset pemerintah memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar nominal tanah. Fasilitas yang berada di atas aset tersebut turut memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, pemulihan aset tidak berhenti pada upaya mengembalikan tanah kepada pemerintah daerah. Kejaksaan juga melihat manfaat yang muncul dari pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.
"Pemulihan aset tidak hanya sebatas nilai tanah, tetapi jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat," ujarnya.
Abdul Qohar menegaskan pengamanan aset daerah memiliki kaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik. Setelah aset kembali, pemerintah dapat terus memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat, termasuk memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang.
Kejati Jatim juga membuka pendampingan untuk aset Pemkot Surabaya lainnya. Pendampingan dapat diberikan terhadap aset yang masih dikuasai pihak ketiga maupun aset yang menghadapi persoalan mengenai status dan kepastian hukum.
Dalam proses pengamanan tersebut, kejaksaan membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Koordinasi itu bertujuan memastikan legalitas sekaligus kepastian kepemilikan aset pemerintah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim atas pendampingan hukum dalam proses pemulihan aset tersebut. Menurut Eri, pendampingan kejaksaan membantu pemerintah kota mendapatkan kembali penguasaan atas aset dengan luas sekitar 96.000 meter persegi.
"Matur nuwun kepada Pak Kajati karena dengan pendampingan dari Kejaksaan Jawa Timur, maka aset pemerintah kota seluas 96.000 sekian meter persegi bisa kembali ke Pemerintah Kota Surabaya," ujar Eri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media