Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 21:59 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Andi Sumangerukka mengatakan perkara korupsi di sektor sumber daya alam atau pertambangan tidak berhenti ketika pelaku menjalani hukuman. Menurutnya, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat dan lingkungan sebagai dampak dari aktivitas korporasi tambang.
Pemerintah daerah pun mendukung upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset sekaligus menjaga keberlanjutan. Dukungan tersebut mencakup langkah pemulihan aset dari perkara korupsi pertambangan.
"Sehingga kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan aset dalam rangka keberlanjutan. Kira-kira seperti itu," tambah Andi Sumangerukka.
Andi juga menyebut wilayah dengan aset perusahaan yang paling banyak diverifikasi terkait hasil korupsi pertambangan saat ini berada di Kolaka dan Kolaka Utara. Kedua wilayah tersebut menjadi daerah dengan aset perusahaan yang diverifikasi terbanyak dalam perkara korupsi pertambangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media