Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 19:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik meminta keterangan dari tiga orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, satu orang yang diperiksa merupakan FA, mantan Jampidsus dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara dua lainnya berasal dari pihak perbankan.
"Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan dua orang lainnya dari pihak perbankan," kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga pihak tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara. Selain menggali informasi terkait konstruksi dugaan tindak pidana, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurut Anang, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keterangan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk membantu penyidik mengumpulkan alat bukti serta memperjelas rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Penelusuran aset juga menjadi salah satu fokus dalam penyidikan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut keberadaan maupun asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Anang menegaskan proses hukum terhadap perkara FA akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan prinsip akuntabilitas. Penyidik juga tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media