Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 06:26 WIB

Bejatnya Oknum Guru di Jombang, Setubuhi Siswinya hingga 13 Kali Sejak Masih Usia 16 Tahun

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan.

Wahju menyebut SMD awalnya meminta korban datang ke rumahnya. Korban kemudian datang bersama dua orang temannya tanpa mengetahui dugaan tindakan yang akan terjadi.

Sesampainya di rumah, dua teman korban disebut diminta pergi membeli makanan. Dalam kondisi tersebut, SMD diduga menarik korban secara paksa ke kamar tidur.

"Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu," ungkapnya.

Diduga Berulang hingga 13 Kejadian

Wahju menyebut dugaan tindakan asusila tersebut kemudian berulang di sejumlah lokasi. Selain di rumah SMD, perbuatan tersebut disebut terjadi di semak-semak sekitar rel kereta api hingga kantor sekolah.

Menurut dia, pada kejadian ke-11, ke-12 dan ke-13, SMD diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga sekitar Agustus 2026.

Korban kemudian disebut memendam pengalaman tersebut selama bertahun-tahun. Wahju mengatakan korban mengalami trauma dan baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.

Korban yang kini berusia 19 tahun diketahui bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan dugaan perbuatan SMD kepada atasannya di tempat kerja. Atasan korban kemudian membantu mencarikan pendamping hukum.

Wahju selanjutnya mendampingi ayah korban, MD (54), untuk melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut dibuat atas dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," terangnya.

Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com