Viral . 10/09/2026, 08:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut telah dipindahtugaskan dari SD Langkap selama proses pemeriksaan administrasi berlangsung.
Guru perempuan yang bersangkutan kini mengajar kelas satu di sekolah lain. Sementara kepala sekolah yang terseret kasus tersebut ditarik untuk menjalankan tugas di Kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
"Keduanya tidak mungkin terus di SD Langkap. Sembari menunggu rekomendasi sanksi resmi, otomatis kami mutasi dulu," kata Kholid.
Kholid menegaskan, pemindahan tersebut belum merupakan bentuk sanksi final. Dindikbud masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan jenis pelanggaran dan tindakan administratif yang akan diberikan.
"Nanti akan diproses oleh tim. Sanksinya bisa berupa hukuman ringan, sedang maupun berat," ujarnya.
Sementara itu, rencana aksi warga dijadwalkan berlangsung Jumat besok. Massa meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap kedua ASN tersebut sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan kegiatan belajar mengajar berjalan normal. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media