Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 21:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media