Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Judol Internasional, 5 WNA Diamankan

Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA).

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Judol Internasional, 5 WNA Diamankan
Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Banten

Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online yang menggunakan modus permainan peladen atau game online dan menyasar pasar Vietnam.

dilansir dari antara, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam dalam sehari.

Selain mengamankan lima WNA, Imigrasi juga masih melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan telah melarikan diri.

Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.

Terancam Hukuman 5 Tahun

Atas dugaan aktivitas tersebut, para pelaku dapat dikenakan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Saat ini, Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA yang terlibat.

Selain proses hukum, Imigrasi juga membuka kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Barron menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat untuk mencegah keberadaan maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Barron.

Berita Terkait