Hukum dan Kriminal . 13/09/2026, 21:20 WIB

Nama Jokowi Terseret ke Sidang Kuota Haji, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Minta Jadi Saksi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dito mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Yaqut tidak masuk dalam delegasi tersebut. Menurutnya, dalam kunjungan kenegaraan biasanya sudah ada pembahasan bilateral sebelumnya mengenai kementerian yang akan melakukan kerja sama.

“Saya tidak tahu pasti, tetapi dalam kunjungan kenegaraan itu biasanya ada rapat bilateral dulu sebelumnya terkait kementerian yang akan ada kerja samanya,” katanya.

Dari keterangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya proses awal tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut dibicarakan.

Dito bahkan menyebut pembahasan mengenai tambahan kuota kemungkinan terjadi secara spontan atau impromptu ketika pertemuan berlangsung.

“Jadi, mungkin untuk kuota tambahan itu impromptu di saat pertemuan,” ujarnya.

Keterangan ini kemudian menjadi salah satu konteks bagi kuasa hukum terdakwa untuk meminta Jokowi dihadirkan langsung ke persidangan.

Jokowi Umumkan Tambahan Kuota 20.000

Persoalan berikutnya berkaitan dengan pengumuman tambahan kuota haji tersebut.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji pada 20 Oktober 2023, setelah rangkaian pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Dito mengatakan dirinya mengetahui adanya tambahan kuota setelah pengumuman Presiden Jokowi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya instruksi khusus dari Jokowi mengenai bagaimana tambahan 20.000 kuota tersebut harus dibagikan.

Di sinilah persoalan mulai memiliki dua bagian yang perlu dibedakan.

Pertama, bagaimana Indonesia memperoleh tambahan kuota dari Arab Saudi. Kedua, bagaimana kuota tambahan tersebut kemudian dikelola dan dibagi untuk penyelenggaraan haji Indonesia.

Pemisahan dua proses tersebut menjadi penting agar keputusan memperoleh tambahan kuota tidak langsung disamakan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pembagiannya.

Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, sebelumnya meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com