Hukum dan Kriminal . 13/09/2026, 21:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023 dan 2024.
Selain Yaqut, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga disebut jaksa memperoleh keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada 24 orang lainnya serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media