Hukum dan Kriminal . 13/09/2026, 21:20 WIB

Nama Jokowi Terseret ke Sidang Kuota Haji, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Minta Jadi Saksi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dito juga mengetahui Fuad bersama sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara ibadah haji yang tergabung dalam Forum SATHU pernah bertemu dengan Yaqut di Kementerian Agama.

Menurut Dito, pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi.

“Setahu saya itu audiensi resmi di Kantor Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia kemudian mengetahui adanya pertemuan lain antara Fuad dan Forum SATHU dengan Yaqut di kantor Maktour setelah foto-foto pertemuan tersebut beredar.

“Saya baru tahu kan pas viral ini fotonya,” kata Dito.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan diuji lebih lanjut oleh jaksa, kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim.

KPK Belum Putuskan Jokowi Dipanggil

Meski permintaan untuk menghadirkan Jokowi telah disampaikan di ruang sidang, sampai saat ini belum ada kepastian apakah mantan Presiden RI tersebut benar-benar akan dipanggil sebagai saksi.

KPK masih melihat perkembangan persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap keterangan saksi-saksi yang telah diberikan.

Dengan demikian, posisi Jokowi dalam perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional. Namanya disebut dan dirinya diminta hadir sebagai saksi oleh pihak terdakwa, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti Jokowi menjadi tersangka atau dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Jika nantinya Jokowi dipanggil dan memberikan keterangan, kesaksiannya berpotensi membantu menjelaskan bagian awal dari kronologi tambahan 20.000 kuota haji.

Namun, pembuktian perkara tetap harus melihat keseluruhan proses. Mulai dari bagaimana kuota tambahan diberikan, bagaimana pembagiannya dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses teknis, hingga bagaimana dugaan keuntungan dan aliran dana terjadi.

Perkara Kuota Haji Disebut Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memiliki nilai perkara yang besar. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622.090.207.166,4.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com