Hukum dan Kriminal . 14/09/2026, 19:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Pada Senin, 14 September 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kedua saksi yang diperiksa merupakan pihak yang pernah menjalankan tugas sebagai pemeriksa di PT CNI.
"Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial LOMS, yang tercatat sebagai pemeriksa PT CNI pada 2017, serta D yang bertugas sebagai pemeriksa PT CNI pada 2018," kata Anang dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Keterangan para saksi nantinya digunakan penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik mengedepankan profesionalitas, independensi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Selain itu, proses penanganan perkara juga tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan dua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media