Politik . 15/09/2026, 19:21 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pemerintah mulai mengkaji aturan mengenai penggunaan sound horeg dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pembahasan tersebut dilakukan bersama Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut yakni tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan dari penggunaan pengeras suara. Pemerintah akan melihat batas suara yang masih diperbolehkan dan tingkat kebisingan yang berpotensi mengganggu kesehatan.
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," ujar Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Tito mengatakan, pemerintah dapat menggunakan Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya untuk melakukan pelarangan. Ia juga membuka peluang menerbitkan aturan setingkat menteri apabila belum tersedia regulasi khusus yang mengatur persoalan tersebut.
"Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," katanya.
Pembahasan mengenai regulasi sound horeg dilakukan setelah sebelumnya muncul dorongan agar pemerintah menerbitkan aturan yang berlaku secara nasional. Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pelarangan aktivitas sound horeg.
Eka mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan nasional setelah tiga warga di Jawa Timur meninggal akibat aktivitas suara berdaya tinggi tersebut.
"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (4/9).
Menurut legislator bidang otonomi daerah tersebut, Kemendagri perlu menerbitkan larangan aktivitas sound horeg secara nasional. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga.
Eka menilai larangan terhadap sound horeg bukan berarti pemerintah bersikap anti terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Menurutnya, setiap bentuk hiburan tetap dapat dilaksanakan dengan menghormati hak setiap orang serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan.
"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media