Nasional . 15/09/2026, 06:42 WIB

Setahun Purbaya Jadi Menkeu: Dari 'Omong Gede' hingga Bersitegang dengan Menteri

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Perjalanan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai sejumlah pernyataan dan kebijakan yang menuai sorotan.

Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025. Selama sekitar satu tahun berada di posisi tersebut, sejumlah kebijakan dan pernyataannya beberapa kali menjadi perbincangan publik, mulai dari polemik 17+8 Tuntutan Rakyat, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank Himbara, hingga perselisihan terbuka dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Purbaya kemudian dicopot dari posisi Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Presiden Prabowo menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Pergantian tersebut menjadi perubahan penting di bidang ekonomi setelah Purbaya hanya sekitar setahun menduduki posisi bendahara negara.

Berikut sejumlah polemik yang mewarnai perjalanan Purbaya sebagai Menteri Keuangan.

1. Pernyataan soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Belum lama setelah dilantik, Purbaya langsung menjadi sorotan karena pernyataannya mengenai gelombang demonstrasi dan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Purbaya saat itu menyebut aksi protes hanya dilakukan sebagian kecil masyarakat. Ia juga mengatakan jika pertumbuhan ekonomi bisa digenjot hingga 6-7 persen, masyarakat akan lebih memilih bekerja dan makan daripada melakukan demonstrasi.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Pengamat komunikasi politik Ubedilah Badrun bahkan menilai komunikasi publik Purbaya buruk dan cenderung arogan.

Purbaya kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa maksud pernyataannya bukan untuk meremehkan masyarakat yang melakukan aksi.

Kontroversi ini menjadi salah satu sorotan paling awal terhadap Purbaya. Kompas Monitoring mencatat sentimen negatif terhadap Purbaya pada awal masa jabatannya didominasi pembicaraan mengenai pernyataan tersebut.

2. Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Gebrakan besar Purbaya lainnya adalah keputusan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke bank-bank Himbara.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbesar likuiditas perbankan, mendorong penyaluran kredit, serta menggerakkan perekonomian.

Namun, langkah tersebut juga menuai perhatian karena menyangkut dana negara dalam jumlah sangat besar dan bersinggungan dengan kebijakan moneter Bank Indonesia.

Kebijakan itu kemudian terus diperpanjang. Pada Agustus 2026, pemerintah memutuskan memperpanjang penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga Juli 2027 untuk mendorong penyaluran kredit.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com