Politik . 16/09/2026, 19:46 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN 2027, DPR Minta Pemerintah Daerah Tak Lagi Berdalih Efisiensi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp23 triliun akan dialokasikan langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif keputusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga P3K di seluruh Indonesia.

Menurut legislator Fraksi Gerindra itu, skema pembiayaan melalui APBN menghilangkan keraguan mengenai jaminan kesejahteraan P3K selama menjalankan tugas di daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga P3K hingga akhirnya mendapatkan kabar baik tersebut.

"Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal," ujar Azis, Rabu, 16 September 2026.

Pemda Tak Boleh Lagi Berdalih Efisiensi

Dengan adanya kepastian anggaran dari pemerintah pusat, Azis menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi mengabaikan pembayaran gaji P3K dengan alasan efisiensi anggaran. Ia menekankan bahwa makna efisiensi tidak boleh disalahkan atau dibelokkan.

"Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan," tegasnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan pentingnya pembenahan data penerima gaji. Pemerintah, menurut Azis, perlu memperketat proses validasi dan verifikasi agar tenaga honorer maupun P3K yang berhak tidak terlewat dari pendataan.

Integrasi data, termasuk dengan Dapodik, disebut menjadi langkah penting dalam memastikan penerima yang berhak dapat memperoleh haknya.

"Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.

Anggaran P3K Diminta Tidak Dialihkan

Selain soal pembayaran dan pendataan, Azis mengimbau pemerintah daerah tetap menjaga komitmen terhadap alokasi anggaran P3K. Dana yang telah disiapkan untuk P3K, menurutnya, tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain.

Apabila terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran setelah pendataan dan pelaksanaan, pemerintah daerah diminta mengembalikannya kepada pemerintah pusat secara transparan.

"Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com