Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 12:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Setelah AMF terjatuh, para pelaku disebut panik. Mereka kemudian mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisi AMF kembali pulih. Namun, kondisi Serda AMF justru semakin memburuk.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Meski telah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, nyawa AMF tidak tertolong.
Empat Personel Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, Puspomau telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka. Keempatnya yakni JM, MTS, MAD, dan AH.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-UndangRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Daan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan seluruh tersangka telah ditahan di Puspomau.
Ia menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan oleh TNI AU secara profesional dan terbuka. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media