Megapolitan . 17/09/2026, 17:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menjalankan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta pada 2027. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut, program tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta melanjutkan pendidikan ke jenjang magister hingga doktoral di sejumlah perguruan tinggi terbaik dunia.
Pramono mengatakan, pemerintah daerah akan menyediakan kuota sekitar 50 hingga 75 penerima setiap tahunnya. Pelaksanaan program tersebut, kata dia, akan dilakukan dengan mekanisme yang profesional.
“Dan salah satu yang diatur adalah hal yang berkaitan dengan LPDP Jakarta. Akan dimulai tahun depan, jumlahnya kurang lebih antara 50 sampai 75 orang, dan dilakukan secara profesional,” kata Pramono di Gedung PMI DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
Ia menekankan pentingnya menjaga proses seleksi agar tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Pramono tidak ingin program beasiswa tersebut dimanfaatkan sebagai sarana untuk menitipkan nama calon penerima.
Untuk menjaga objektivitas dalam proses seleksi, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng LPDP Pusat. Kerja sama tersebut diharapkan membuat mekanisme penentuan penerima berlangsung transparan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” ujarnya.
Meski proses seleksi melibatkan LPDP Pusat, Pemprov DKI Jakarta tetap akan memberikan perhatian terhadap warga Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, penerima yang diprioritaskan harus memiliki kemampuan akademik yang baik.
Dengan skema tersebut, program LPDP Jakarta diharapkan dapat membuka akses pendidikan tinggi bagi warga yang memiliki potensi akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.
“Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik,” kata Pramono.
Pramono menambahkan, ketentuan mengenai kriteria tersebut telah memiliki landasan hukum. Pelaksanaan program LPDP Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026.
“Dan itu sudah diatur di dalam Pergub itu,” ujar Pramono.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media