Hukum dan Kriminal

200 Lebih Saksi Diperiksa, Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung).

200 Lebih Saksi Diperiksa, Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebut pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam perkara yang berlangsung pada periode 2025-2026 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan ratusan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menuntaskan perkara yang telah menetapkan sejumlah tersangka.

"Dan sudah (melakukan) pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi," kata Anang kepada Wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2026.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penelusuran aset dan penyitaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujarnya.

Anang menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ditujukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Penyidikan Kejagung antara lain menyoroti dugaan penyalahgunaan pengelolaan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan ialah 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun. Kejagung sebelumnya menyebut pengadaan tersebut diduga mengandung mark up.

Selain motor listrik, perkara tersebut juga berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang lainnya, termasuk sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.

Penyidikan hingga kini masih berjalan. Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi, penelusuran aset, serta penyitaan terus dilakukan untuk melengkapi pembuktian dan menghitung kerugian keuangan negara.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait