Hukum dan Kriminal

Febrie Bantah Miliki 74 Kg Emas, Kasusnya segera Disidangkan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Febrie Bantah Miliki 74 Kg Emas, Kasusnya segera Disidangkan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dijemput oleh mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Febrie menyebut persoalan mengenai kepemilikan emas tersebut telah dijelaskan kepada tim penyidik. Ia meminta status kepemilikan barang bukti tersebut dapat diperjelas dalam proses hukum.

"Itu kan (emas 74 kg) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif dalam persidangan yang akan datang.

"Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," ungkapnya.

Dikutip dari Antara, sebelumnya penyidik menemukan dan menyita emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjerat Febrie. Febrie sebelumnya juga menyatakan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan di rumahnya memiliki pemilik dan telah dijelaskan kepada penyidik.

Berkas Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pada hari yang sama, Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melakukan pelimpahan tahap II perkara Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tahap II mencakup penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

"Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Anang, Jumat, 18 September 2026.

Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi yang diperlukan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

Anang mengatakan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta ditargetkan dilakukan dalam waktu 20 hari setelah tahap II.

"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Anang.

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Berita Terkait