Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 09:33 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD Jakarta Bebizie Sri Mulyati

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Ia sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan harus dijadwalkan ulang lantaran Bebizie tidak memenuhi panggilan penyidik pada 17 September 2026.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 18 September 2026.

Kasus yang dikembangkan KPK tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka pada 28 September 2017. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut kembali berkembang pada 19 Februari 2025. Saat itu, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara.

Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com