Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 06:49 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dari hasil penyidikan, AI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik kini melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media