Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 06:49 WIB

Kronologi Mahasiswi Asal Bali Diperkosa di Malang Usai Diajak ke Tempat Tinggal Pria yang Dikenalnya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dari hasil penyidikan, AI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik kini melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com