Ekonomi . 20/09/2026, 20:46 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998.
Pemerintah menyatakan kewajiban tersebut telah lunas pada Agustus 2026, dengan Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, surplus BI diketahui berdasarkan proses audit buku 2025. Surplus tersebut kemudian diberikan kepada kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima pendapatan dari KND sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Dengan demikian, surplus BI digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 tersebut.
Pelunasan surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut menyusul penyelesaian kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.
Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi ketika krisis 1997–1998. Sebagian kewajiban telah selesai pada Juli 2020, sedangkan kewajiban lainnya dilunasi pada Agustus 2026.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media