Nasional . 21/09/2026, 21:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah menempatkan kepastian kerja sebagai salah satu prioritas dalam proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Langkah tersebut dilakukan agar proses penempatan tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga memastikan para manajer memiliki sistem kerja yang jelas sejak mulai menjalankan tugas.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan kepastian sistem kerja menjadi dasar penting bagi para manajer agar dapat bekerja secara optimal sejak hari pertama.
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah memahami kebutuhan para calon manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi terhadap kepastian waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Menurut Qodari, kepastian tersebut menjadi penting karena sejumlah calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk bergabung dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan berbagai aspek administratif dan hukum sebelum proses penempatan dilaksanakan. Persiapan tersebut ditujukan agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi persoalan terkait status maupun hak mereka.
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari.
Selain hubungan kerja, pemerintah juga mengatur kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan bagi para manajer.
Pengaturan itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak dan perlindungan yang diterima setiap manajer selama menjalankan tugasnya.
Untuk program KDKMP, Kementerian Koperasi sedang mempersiapkan proses penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer KDKMP nantinya berstatus sebagai pegawai BUMN dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai tahap awal penguatan program.
Proses penempatan akan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi penugasan yang telah ditentukan. Pola serupa juga disiapkan untuk calon manajer KNMP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan manajer KNMP melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari menegaskan bahwa penyelarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dalam penataan kedua program tersebut. Dengan demikian, manajer KDKMP dan KNMP dapat menjalankan tugas di wilayah masing-masing dengan landasan kerja yang jelas dan relatif seragam.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media