Megapolitan . 22/09/2026, 16:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan jalur khusus sepeda di ibu kota akan tetap dipertahankan, kendati dalam realisasinya fasilitas tersebut masih sering diserobot oleh kendaraan bermotor seperti sepeda motor hingga bajaj.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan infrastruktur tersebut telah melalui pembahasan serta kesepakatan matang dalam rapat resmi.
“Ya, jalur sepeda kemarin sudah kita rapatkan dan itu dipertahankan,” kata Budi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2026.
Budi menjelaskan bahwa keberadaan jalur sepeda beserta fasilitas pedestrian menempati posisi paling atas dalam prioritas penataan sistem mobilitas perkotaan.
“Karena memang dalam hierarki dalam transportasi, pertama jalur sepeda dan juga pejalan kaki itu harus diutamakan,” ujarnya.
Meskipun dipastikan tidak dibongkar, Dishub DKI Jakarta tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan atau evaluasi terhadap sejumlah titik jalur sepeda tertentu di lapangan.
“Nah, jadi ini dipertahankan, memang ada beberapa yang sedikit nanti dievaluasi,” tutur Budi.
Alasan Evaluasi dan Janji Pemprov DKI
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, sempat menyoroti rencana evaluasi jalur sepeda di jalan-jalan protokol. Evaluasi tersebut mencuat lantaran kondisi di lapangan menunjukkan maraknya okupasi jalur khusus oleh kendaraan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
"Di lapangan kan yang kita sering hadapi saat ini justru jalur sepeda dipakai oleh jalur ojek atau ada mobil yang mengokupasi, ada bajaj dan sebagainya. Sehingga tidak steril dan berdampak pada ancaman keselamatan," kata Yustinus di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kendati demikian, pihak Pemprov DKI menjamin bahwa kebijakan apa pun yang akan diambil nantinya sama sekali bukan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pesepeda. Pemerintah berkomitmen mencari formula terbaik guna memfasilitasi seluruh pengguna jalan sesuai dengan amanat undang-undang.
"Tapi bagaimana memfasilitasi dan mengaturnya ini yang perlu," pungkasnya.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media