Nasional . 23/09/2026, 06:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh, tidak punya ijazah,' bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," imbuhnya.
Menurut Denny, pihaknya mendalilkan adanya persoalan administratif sekaligus dugaan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
"Dan tidak memenuhi syaratnya itu cacat administratif dan cacat manipulatif. Ini yang saya tekankan dalam permohonan," kata Denny.
Dalam permohonan resmi yang disampaikan ke MK, para pemohon memang mendalilkan adanya indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses yang mereka sebut terstruktur, sistematis, dan terencana.
Denny menilai aspek tersebut penting untuk dibuktikan dalam persidangan. Sebab, menurut dia, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen pendidikan, tetapi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon Wakil Presiden sejak proses pencalonan.
"Kenapa ini penting? Karena kalau hanya saja tidak punya ijazah saja, itu kan terlalu remeh-temeh," katanya.
" Tetapi dalam hal Gibran ini, kami menduga ada indikasi, ada bukti awal bahwa ada upaya-upaya yang terstruktur, sistematis, terencana" tuturnya.
Permohonan tersebut kini memasuki proses persidangan di MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin 21 September malam, para pemohon menyampaikan dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK kemudian menjadwalkan agenda berikutnya dengan mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Adapun apakah dalil tersebut dapat diterima dan apakah MK berwenang menjatuhkan konsekuensi sebagaimana dimohonkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilai berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hukumnya. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media