Nasional . 23/09/2026, 09:48 WIB

FMPM Soroti Dana Hibah Rp4 Miliar, 15 Penerima Disebut Tak Ajukan Proposal

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Zaki meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya proposal. Pemerintah, kata dia, perlu memperlihatkan keseluruhan rantai administrasi pemberian hibah.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain dasar pengusulan, hasil evaluasi, rekomendasi, keputusan penetapan penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pencairan, bukti penggunaan dana hingga laporan pertanggungjawaban.

“Kita harus melihat keseluruhan proses. Jangan hanya berhenti pada proposal. Kalau proposal tidak ada, lalu bagaimana evaluasinya. Kalau evaluasi ada siapa yang melakukan. Kalau sudah ditetapkan, apa dasar keputusan penetapannya. Setelah dicairkan bagaimana pertanggungjawabannya Semua mata rantai itu harus jelas,” katanya.

WTP Tidak Menghapus Kewajiban Menjelaskan Temuan

Zaki juga menanggapi status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kota Ambon atas laporan keuangannya.

Sebagai bagian dari kelompok mahasiswa, Zaki menyatakan sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pemerintah maupun penerima hibah.

Ia mengatakan mahasiswa memiliki kepentingan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

“Mahasiswa tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Itu kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum. Tetapi mahasiswa mempunyai hak untuk menyampaikan pertanyaan publik ketika terdapat penggunaan anggaran yang perlu dijelaskan,” ungkapnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, termasuk apakah kekurangan administrasi telah diperbaiki dan apakah rekomendasi pemeriksaan telah dilaksanakan.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekurangan administratif yang telah dikoreksi atau masih terdapat persoalan lain yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

“Kami meminta Pemkot Ambon tidak defensif terhadap pertanyaan publik. Kalau dokumennya ada, tunjukkan. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan dan perbaiki. Kalau rekomendasi pemeriksaan sudah ditindaklanjuti, sampaikan kepada masyarakat. Transparansi justru akan membuat publik dapat melihat bahwa pemerintah serius memperbaiki tata kelola,” tegas Zaki.

Minta Penggunaan Rp4 Miliar Dapat Ditelusuri

Zaki menegaskan prinsip utama yang harus dikedepankan adalah keterlacakan penggunaan uang publik.

Menurutnya, setiap rupiah yang berasal dari APBD idealnya dapat ditelusuri mulai dari dasar penganggaran hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

“Yang paling penting bagi kami sederhana: ketika uang rakyat dikeluarkan, harus jelas dasar hukumnya, jelas penerimanya, jelas peruntukannya, jelas proses verifikasinya, dan jelas pertanggungjawabannya. Kalau seluruh proses itu dapat dijelaskan, maka masyarakat juga memiliki dasar untuk memahami bahwa pengelolaan anggaran telah dilakukan secara tertib,” kata Zaki.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com