Nasional . 23/09/2026, 06:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Jika MK menerima permohonan dan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana diminta, konsekuensinya menurut skenario yang diajukan para pemohon adalah: status pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah, Gibran didiskualifikasi, penetapan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, pelantikannya sebagai Wakil Presiden diminta dibatalkan, dan MPR diminta memilih Wakil Presiden baru.
Namun, itu merupakan isi permohonan dan skenario berdasarkan petitum pemohon, bukan putusan MK.
MK dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan setelah mempertimbangkan kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, alat bukti, serta pokok perkara.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah dilantik dan menjalankan pemerintahan.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media