Nasional . 23/09/2026, 06:50 WIB

Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Gibran Didiskualifikasi dan MPR Pilih Wapres Baru?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Jika MK menerima permohonan dan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana diminta, konsekuensinya menurut skenario yang diajukan para pemohon adalah: status pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah, Gibran didiskualifikasi, penetapan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, pelantikannya sebagai Wakil Presiden diminta dibatalkan, dan MPR diminta memilih Wakil Presiden baru.

Namun, itu merupakan isi permohonan dan skenario berdasarkan petitum pemohon, bukan putusan MK.

MK dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan setelah mempertimbangkan kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, alat bukti, serta pokok perkara.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah dilantik dan menjalankan pemerintahan.

Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com