Nasional . 23/09/2026, 06:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
MPR Diminta Memilih Wakil Presiden Baru
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.
MPR diminta memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut memang menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Bukan Berarti Presiden Prabowo Otomatis Berhenti
Jika skenario tersebut terjadi, persoalan hukum yang dimohonkan para pemohon berfokus pada jabatan Wakil Presiden.
Tidak terdapat permintaan dalam petitum yang dipublikasikan MK untuk memberhentikan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pengabulan permohonan terkait status Gibran tidak dengan sendirinya berarti jabatan Presiden Prabowo berakhir.
Konstitusi memang membedakan mekanisme kekosongan jabatan Wakil Presiden dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, termasuk ketika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 8 ayat (2) mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Tantangan Utama Ada pada Tenggat Pengajuan
Perkara ini memiliki aspek prosedural yang menjadi salah satu persoalan penting.
MK mencatat bahwa permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik. Para pemohon mengakui perkara tersebut diajukan jauh melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat tersebut dengan alasan keadilan substansial serta meminta kesempatan untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dengan demikian, sebelum masuk pada substansi mengenai syarat pendidikan Gibran, MK juga harus mempertimbangkan persoalan kewenangan dan tenggat waktu permohonan.
Putusan MK Akan Menentukan Konsekuensinya
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media