Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Asal Pekanbaru, Dua Pria Ditangkap di Hotel

Dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) diamankan polisi dari sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir.

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Asal Pekanbaru, Dua Pria Ditangkap di Hotel
Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, ke wilayah Jakarta dan Depok berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) diamankan polisi dari sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Petugas selanjutnya mendatangi kamar 612 hotel tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis barang yang diduga narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Polisi juga menemukan 300 butir pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram dan 100 butir pil merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram.

Selain itu, terdapat serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram serta pecahan pil dengan berat 8,18 gram. Polisi turut menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.

Menurut Wisnu, narkotika tersebut diduga hendak diedarkan di Jakarta dan Depok. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang tersebut diduga berasal dari Pekanbaru, Riau.

Pengembangan kemudian dilakukan polisi dengan menggeledah tempat kos milik YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang yang diduga narkotika. Polisi menyita 11 plastik klip berisi daun kering diduga ganja seberat 52,35 gram serta satu lakban cokelat berisi daun kering diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.

Dalam jaringan tersebut, YN dan RF diduga bertindak sebagai perantara. Keduanya disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.

Polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung menegaskan jajarannya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Penindakan, kata dia, dilakukan untuk memutus peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegas Reynold.

Berita Terkait