Nasional . 24/09/2026, 07:23 WIB

Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Harus Dirobohkan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Ombudsman Republik Indonesia meminta fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera dirobohkan.

Ombudsman bahkan akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memastikan bangunan tersebut sudah tidak ada.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan fasilitas khusus itu menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida di Cibinong, Rabu 23 September 2026.

Ia menegaskan, ketika tim Ombudsman kembali datang, bangunan yang ditemukan dalam sidak tersebut harus sudah dirubuhkan.

"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.

Selain pembongkaran bangunan, Ombudsman akan memasukkan sejumlah temuan lain ke dalam lembar kajian yang selanjutnya diserahkan kepada Ditjenpas.

Warga Binaan Diminta Dikembalikan ke Sel

Ombudsman juga meminta adanya restrukturisasi terhadap pimpinan Lapas Cibinong beserta jajarannya. Warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut diminta dikembalikan ke sel.

Perbaikan pengamanan juga menjadi bagian dari rekomendasi Ombudsman. Penjagaan di kawasan lapas diminta diperketat, termasuk menutup dua akses keluar yang ditemukan tim di bagian belakang lapas.

"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.

Ombudsman akan memantau pelaksanaan seluruh tindakan korektif tersebut sebelum melakukan sidak lanjutan.

Syafrida menduga fasilitas khusus itu dimanfaatkan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal dengan kondisi yang lebih nyaman dibandingkan hunian biasa.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja warga binaan yang menempati fasilitas tersebut, termasuk apakah ada narapidana dalam perkara besar.

"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com