Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Kemenimipas Usut Tuntas Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
fin.co.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Andreas meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama jajaran terkait menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Andreas, temuan Ombudsman di lingkungan Lapas Cibinong harus diperiksa secara terbuka. Ia menilai proses penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh karena identitas pengguna maupun tujuan penggunaan fasilitas tersebut belum diketahui secara pasti.
Baca Juga
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia meminta Kemenimipas memastikan sejumlah aspek penting terkait bangunan tersebut. Di antaranya status bangunan, sumber dana pembangunan, pihak yang menempati, dasar penempatan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Untuk menjaga proses pemeriksaan, Andreas juga meminta agar fasilitas yang menjadi persoalan tersebut untuk sementara tidak digunakan sampai seluruh penelusuran selesai.
“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.
Baca Juga
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya perlakuan khusus yang tidak memiliki landasan hukum, ia meminta Kemenimipas segera menghentikan fasilitas tersebut dan mengembalikan sistem penempatan sesuai aturan.
“Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.
Andreas juga mendorong agar temuan pemeriksaan administratif diteruskan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, maupun dugaan tindak pidana lainnya.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.
Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan Imipas dan HAM, Andreas menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada Lapas Cibinong.
Berita Terkait
Dasco Minta Komisi III Dalami Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Lapas Cibinong Benarkan Ada Wine di Rumah Dinas Pejabat