Hukum dan Kriminal

Sidang di MK: Bawaslu dan KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Saat Pilpres 2024

Dalam persidangan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi syarat calon.

Sidang di MK: Bawaslu dan KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Saat Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 23 September 2026 malam. (Tangkapan layar YouTube MK RI)

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifudin.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.

"Tidak datang," jawab Afifudin.

Saldi kemudian menyinggung sikap Afifuddin dalam proses Pilkada 2024 yang meminta KPU daerah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap persyaratan pendidikan calon kepala daerah.

"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonannya.

Sementara itu, dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi. KPU juga menyatakan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran saat tahapan pencalonan.

Adapun Bawaslu menyatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran. *

Berita Terkait