Hukum dan Kriminal . 27/09/2026, 06:08 WIB

Guru SMP di Situbondo Ditangkap Kasus Dugaan Cabuli Anak Didiknya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru SMP di Situbondo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya.

Tersangka berinisial KS, 53 tahun, kini telah ditahan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Penahanan dilakukan setelah polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada 21 September 2026.

"Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Dilaporkan Keluarga Korban, Peristiwa Diduga Terjadi di Dua Daerah

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi sepanjang September 2026.

Lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berada di wilayah Situbondo dan Bondowoso.

AKP Selimat mengatakan penyidik menemukan adanya komunikasi intens antara tersangka dan korban sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Menurut hasil penyelidikan sementara, komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah komunikasi tersebut terjalin, tersangka diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya menuju sejumlah lokasi.

Polisi menduga tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban terjadi ketika perjalanan maupun saat keduanya berada di beberapa lokasi tersebut.

Namun, penyidik masih terus mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Mobil hingga Ponsel Disita Polisi

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Selain mengejar aspek pidana, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban yang masih berstatus anak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com