Hukum dan Kriminal . 27/09/2026, 06:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma *healing* kepada korban, pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu," kata AKP Selimat.
Polisi Pastikan Korban Mendapat Pendampingan
Polres Situbondo menyatakan penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka. Korban juga mendapatkan pendampingan selama perkara berjalan.
Pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan medis serta dukungan untuk membantu proses pemulihan psikologis korban.
Langkah tersebut dilakukan karena perkara yang melibatkan anak memerlukan penanganan khusus, termasuk dalam memastikan hak dan perlindungan korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
"Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis," tutur AKP Selimat.
Saat ini, tersangka KS masih menjalani proses hukum. Polisi juga masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindakan asusila yang dilaporkan keluarga korban.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media