Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 16:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mabes TNI memberikan tanggapan setelah Kolonel Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pihak TNI menegaskan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan serta menjamin independensi proses tersebut.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan institusinya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk menghormati proses hukum tanpa mencampuri independensi penegakan hukum.
"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," tegas Nas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, yang bersangkutan juga telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang, Rabu, 30 September 2026.
Berkas Enam Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," lanjut Anang.
Anang menjelaskan, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dalam perkara tersebut, penyidik mengantongi keterangan dari sekitar 233 saksi, empat orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen dan barang bukti lainnya.
"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tukasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mengungkap bahwa program MBG semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan adanya yayasan SPPG yang diduga dipilih karena mempunyai hubungan dengan sejumlah petinggi BGN.
Padahal, sebagian yayasan yang ditunjuk tersebut disebut belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut disebut berdampak pada kerugian negara sekaligus mengurangi dukungan terhadap operasional program MBG.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media