Nasional . 30/09/2026, 09:15 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Padahal, berdasarkan Pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA.
KNKT juga menemukan belum adanya prosedur khusus yang menjadi acuan taktik pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika kereta berada di jalan rel lengkung.
Akibatnya, keputusan mengenai taktik pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis.
Enam temuan tersebut menjadi bagian penting dari hasil investigasi KNKT terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur pada April 2026. . *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media