Nasional . 30/09/2026, 09:15 WIB

Ternyata Ini 6 Pemicu Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi, Temuan KNKT Bikin Kaget

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Padahal, berdasarkan Pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA.

KNKT juga menemukan belum adanya prosedur khusus yang menjadi acuan taktik pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika kereta berada di jalan rel lengkung.

Akibatnya, keputusan mengenai taktik pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis.

Enam temuan tersebut menjadi bagian penting dari hasil investigasi KNKT terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur pada April 2026. . *

 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com