Nasional . 02/10/2026, 21:20 WIB

Intip Gaji dan Fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sebanyak 26 anggota Wantimpres diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, sementara Muhammad Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota.

Selain nama-nama yang mengisi lembaga tersebut, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres juga menjadi perhatian. Besaran hak keuangan tersebut telah diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi ini secara khusus mengatur hak keuangan, fasilitas lainnya, serta mekanisme pemberian hak bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.

Hak Keuangan Rp76,5 Juta Setiap Bulan

Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta setiap bulan.

Besaran tersebut diberikan kepada masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres. Jadi, angka Rp76,5 juta bukan merupakan anggaran yang dibagi bersama seluruh anggota, melainkan hak keuangan untuk setiap pejabat yang menduduki posisi tersebut.

Ketentuan mengenai pemberian hak keuangan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Hak keuangan diberikan setiap bulan selama pejabat tersebut menjalankan tugas sebagai Ketua maupun Anggota Wantimpres.

Namun, angka Rp76,5 juta tersebut tidak serta-merta berarti jumlah uang yang diterima secara bersih. Perpres juga mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, kewajiban perpajakan tetap mengikuti aturan yang berlaku sehingga nominal hak keuangan tidak bisa langsung disamakan dengan jumlah yang diterima setelah seluruh kewajiban pajak.

Fasilitas Wantimpres Disetarakan dengan Menteri

Bukan hanya soal hak keuangan, Perpres 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lain yang melekat pada Ketua dan Anggota Wantimpres.

Dalam ketentuannya, fasilitas lainnya diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, posisi Wantimpres memiliki hak keuangan dan fasilitas yang telah ditentukan pemerintah melalui regulasi khusus.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com