Nasional . 02/10/2026, 21:20 WIB

Intip Gaji dan Fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pengaturan ini menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan Wantimpres setelah terjadi perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Perubahan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan menegaskan Wantimpres sebagai lembaga negara.

Dalam Perpres 15 Tahun 2026 disebutkan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres merupakan pejabat negara. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap hak keuangan dan fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Kapan Hak Keuangan Mulai Diberikan?

Perpres tersebut juga mengatur waktu mulai diberikannya hak keuangan.

Hak keuangan diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.

Ketentuan ini membuat pemberian hak keuangan memiliki dasar waktu yang jelas. Artinya, hak tersebut dikaitkan dengan pelantikan dan pelaksanaan tugas jabatan, bukan semata-mata karena seseorang telah ditetapkan sebagai calon atau pejabat yang akan mengisi posisi Wantimpres.

Sementara itu, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya akan dihentikan ketika Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang dan Fasilitas Bersumber dari APBN

Dari sisi pembiayaan, hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpres 15 Tahun 2026 mengatur bahwa anggaran tersebut berada pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara itu, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan maupun fasilitas lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar administratif dalam menyalurkan hak keuangan kepada para pejabat Wantimpres yang baru dilantik.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga membawa perubahan dalam pengaturan hak keuangan Wantimpres.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa ketentuan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres dinyatakan tidak berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com