Nasional . 02/10/2026, 21:20 WIB

Intip Gaji dan Fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dengan kata lain, pemerintah kini memiliki dasar regulasi baru yang secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres setelah perubahan kelembagaan tersebut. JDIH BPK mencatat Perpres 15 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut sebagian ketentuan Perpres 96 Tahun 2007 terkait hak keuangan dan fasilitas Wantimpres.

Daftar Nama Wantimpres dan Jabatannya

Ketua

Pratikno

Wakil Ketua

Hatta Rajasa

Sekretaris

Muhammad Qodari

Anggota

Shinta Nuriyah Wahid

Muhammad Quraish Shihab

Bambang Soesatyo

Agum Gumelar

Budi Gunawan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com