Nasional . 02/10/2026, 21:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dengan kata lain, pemerintah kini memiliki dasar regulasi baru yang secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres setelah perubahan kelembagaan tersebut. JDIH BPK mencatat Perpres 15 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut sebagian ketentuan Perpres 96 Tahun 2007 terkait hak keuangan dan fasilitas Wantimpres.
Daftar Nama Wantimpres dan Jabatannya
Ketua
Pratikno
Wakil Ketua
Hatta Rajasa
Sekretaris
Muhammad Qodari
Anggota
Shinta Nuriyah Wahid
Muhammad Quraish Shihab
Bambang Soesatyo
Agum Gumelar
Budi Gunawan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media