Nasional . 02/10/2026, 21:20 WIB

Intip Gaji dan Fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Anwar Usman

Margarito Kamis

Jaki Manuputi

Ignasius Jonan

Badan Komunikasi Pemerintah

Kepala: Syahganda Nainggolan

Wakil: Fadli Tri Hartono

Apa Tugas Wantimpres?

Mengutip wantimpres.go.id, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com